Kamis, 01 Desember 2011

Tata Cara Menjual Rumah Menurut Hukum

Penyelenggara penjualan rumah negara dengan cara sewa beli, adalah oleh Direktorat Bintek, Direktorat Jenderal Perumahan dan Permukiman, Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah di Jalan Pattimura No. 20 Jakarta Selatan. Adapun yang menjadi dasar penjualan rumah negara secara sewa beli adalah:


































   Sumber : Bagian Hukum, Ortala dan Publikasi Inspektorat Jenderal Dep Kimpraswil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar